KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Seorang pria di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dengan inisial SE telah diamankan oleh pihak Kepolisian Polsek Insana Utara setelah melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya yang menggunakan nama samaran Bunga.
Insiden tersebut terjadi pada tanggal 14 November 2023 di Desa Oesoko, Kecamatan Insana Utara. Kejadian ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/36 XI/2023/SEK INSUT tertanggal 14 November 2023.
Hal itu disampaikan ole Kanit Reskrim Polsek Insana Utara, Aipda Benyamin Kiak, Selasa (09/01/2024).
"Saat itu, pelaku dalam keadaan mabuk miras dan langsung memukuli istrinya usai mengatakan bahwa pulsa listrik dan beras sudah habis," ujar AIPDA Benyamin.
Menurut AIPDA Benyamin, suami yang dalam keadaan mabuk tersebut tega menganiaya korban hingga menyebabkan robeknya telinga bagian kanan. Korban, tidak menerima perlakuan tersebut, segera melaporkan insiden tersebut ke Polsek Insana Utara.
"Usai kejadian itu, sang istri langsung lapor ke Polsek Insana Utara," terang.
Ia menjelaskan, tindak pidana KDRT telah naik ke tahap II di Kejari TTU (9/1/24) dan akan dilakukan restorative justice di Kejaksaan Negeri Kefamenanu pada Rabu 10 Januari 2024.
"Pihak tersangka dan korban ada kesepakatan untuk menyelesaikan kasus itu secara berdamai, dan tidak melanjutkan ke proses hukum lebih lanjut," terang dia.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait