Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson, melalui Kasat Reskrim, Iptu Djoni Boro menyampaikan bahwa barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam tanpa nomor polisi berhasil diamankan.
Sepeda motor ini telah diidentifikasi sesuai dengan laporan polisi LP/B/405/XI/2023/SPKT/POLRES TTU/POLDA NTT, tanggal 25 November 2023, terkait kehilangan sepeda motor di wilayah TTU.
"Meskipun awalnya pelaku tidak berada di tempat yang diawasi, namun setelah mendapatkan informasi baru, tim berhasil menangkap pelaku saat pelaku datang menggunakan ojek ke tempat cating stiker," kata Iptu Djoni.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait