Sedangkan Tabitha Kalle, PPO ChildFund Infernasional di Indonesia mengatakan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) merupakan muara dari sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat, serta dunia usaha, yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program, kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak dan perlindungan anak.
" Collaborative governance melalui keterlibatan pemerintah, swasta dan civil society untuk bersama-sama mengupayakan pemenuhan hak anak anatara lain Sosialisasi hak anak yang menjamin penyadaran hak-hak anak pada anak dan orang dewasa, Wadah untuk mempromosikan kegiatan yang melibatkan anak dalam program-program yang akan mempengaruhi mereka; mendengar pendapat mereka dan mempertimbangkannya dalam proses pembuatan keputusan, Program untuk memperkuat kemampuan keluarga dalam pengasuhan dan perawatan anak dan Kemitraan dan jaringan dalam pemenuhan hak dan perlindungan Anak," Tambahnya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait