KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Kepala Desa Napan, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Wendelinus Kefi, dilaporkan ke polisi oleh warganya, Bartholomeus Balok.
Bartholomeus, warga RT/RW : 04/02, Desa Napan, melaporkan Kepala Desa Napan atas dugaan pemalsuan tanda tangan yang terkait dengan perekrutan tenaga kerja di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Napan.
Laporan polisi tersebut, yang diajukan pada Rabu, 29 November 2023, pukul 13.55 WITA, diterima oleh petugas SPKT Resort TTU, Aipda Joni Fina.
Berdasarkan bukti tanda terima laporan dengan nomor STTLP/411/XI/YAN.2.5/2023/RES TTU, memang terdapat dugaan tindak pidana pemalsuan yang terjadi di Desa Napan pada Kamis, 26 Oktober 2023.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait