Selain penangkapan tersangka, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk racikan obat penggugur kandungan dan handphone yang digunakan untuk memesan obat tersebut.
Dari pemeriksaan, diketahui bahwa RF hamil pada awal November. Tersangka, DPN, mengajak RF untuk menggugurkan kandungan dengan mengonsumsi obat yang dibeli secara daring. Obat tersebut kemudian dikonsumsi bersama minuman bersoda pada Kamis (16/11/2023) sekitar pukul 16.00 WIB.
Keesokan harinya, atau Jumat dini hari, RF mengalami sakit perut dan pendarahan hebat. Kondisi ini akhirnya berujung pada kematian RF di kamar kosnya.
RF merupakan mahasiswi Jurusan Teknik Pertambangan Fakultas Teknik di Unsri. Kejadian ini meninggalkan duka mendalam di kalangan mahasiswa dan mengguncang masyarakat setempat.
Peristiwa ini memberikan sorotan pada isu aborsi di kalangan mahasiswa dan perlunya penyuluhan kesehatan reproduksi agar terhindar dari praktek aborsi yang berisiko tinggi. Polisi akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap semua fakta terkait kasus ini
Artikel ini telah tayang di sumsel.inews.id dengan judul " Mahasiswi Unsri Tewas Dipaksa Aborsi, Pacar Korban Ditetapkan Tersangka "
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait