TAPSEL, iNewsTTU.id - Mantan Kepala Desa (Kades) Desa Sihopuk Baru, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta), Sumatera Utara, berinisial HH (50), ditangkap oleh Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) atas dugaan korupsi dana desa senilai Rp486,5 juta.
Ironisnya, uang hasil korupsi tersebut diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan dua istrinya. Informasi ini terkuak setelah masyarakat melaporkan tindak pidana korupsi tersebut pada tanggal 2 Agustus 2023.
Pada saat itu, honor para perangkat desa tidak dibayarkan, dan proyek pembangunan sumur penampungan air tidak mendapatkan pembayaran lanjutan karena dana desa telah disalahgunakan oleh tersangka.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait