Aksi ini terungkap setelah salah seorang mahasiswi penghuni kos, ANA (19), memergoki pelaku. Merasa menjadi korban pornografi, ANA tidak tinggal diam dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Setelah interogasi, pelaku mengakui telah berulang kali melakukan aksi serupa dengan korban yang berbeda-beda.
AKP Riski Adrian, Kasat Reskrim Polresta Sleman, mengonfirmasi bahwa pelaku mengaku hasil rekaman tersebut hanya untuk konsumsi pribadi dan tidak disebarluaskan.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk ponsel yang berisi foto dan video hasil rekaman, serta barang bukti lainnya seperti pakaian dalam korban dan barang milik pelaku.
Pelaku dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pornografi. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dikenakan hukuman maksimal enam tahun penjara. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat terkait keamanan dan privasi di lingkungan tempat tinggal, serta pentingnya kesadaran untuk melaporkan tindakan pelecehan sejenis ke pihak berwajib
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait