Sementara itu, narasumber pertama, Dr. Sulistyo dari BSSN, menjelaskan bahwa Judi Online adalah perjudian yang dilakukan menggunakan teknologi yang berbasis website atau aplikasi, mencakup berbagai jenis permainan, seperti Jackpot, Blackjack, Slot, taruhan olahraga, dll.
“Perjudian online, dimanapun berada dengan mudah didapatkan dan diakses di berbagai flatform berbasis mobile atau lainnya. Kemudahan ini tidak hanya orang dewasa tetapi semua umur, sepanjang orang tersebut bisa akses ke internet, tadinya cuma coba-coba kemudian kecanduan, awalnya gratisan kemudian menguras uang”. Sebut Sulistyo.
Di kesempatan yang sama, AKBP Irvan Reza dari Bareskrim Polri menjelaskan sanksi hukum yang dikenakan kepada pihak yang terkait aktifitas judi online. Ada 6 cluster dalam aktifitas judi online yang berkonsekwensi menerima sanksi hukum, adalah Owner, Penyedia Rekening, Pelaku TPPU, Penyedia/Pembuat Web Judi dan Telemarketing serta Pemain Judi.
Lebih lanjut AKBP Irvan menegaskan Barang siapa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303, sebagaimana diatur dalam Pasal 303 BIS ayat (1) KUHP. “Pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak Rp 10 juta”
Menurut AKBP Irvan, beberapa dampak buruk dari bermain judi online yang bisa mempengaruhi tubuh dan pikiran, uang, dan hubungan dengan orang lain, yaitu Memicu Tindakan Kriminal, Mengganggu Kesehatan mental, Merusak hubungan dengan orang lain, Meningkatkan risiko bunuh diri dan Pencurian data serta Tingkat ekonomi menurun.
Webinar seri ke-36 ini, dikuti oleh 1.000 partisipan lewat zoom meeting dan sampai berita ini diturunkan, sudah lebih 11 ribu kali ditonton melalui kanal Youtube DP KORPRI Nasional.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait