Menurut Iptu Djoni Boro, para tersangka ini menghadapi ancaman hukuman penjara selama 15 tahun berdasarkan Undang-Undang darurat.
"Mereka (pelaku) diancam 15 tahun penjara berdasarkan UU darurat," tegasnya.
Kasus ini, katanya, masih dalam tahap pengembangan, dan aparat kepolisian tidak menutup kemungkinan untuk menambahkan tersangka lain yang terlibat dalam penjualan peluru dan penyimpanan senjata.
"Akan kita kembangkan lagi," jelas dia.
Diberitakan sebelumnya, atas kejadian tersebut 3 orang warga Peboko, Kefamenanu tertembak. Ketiga korban tersebut adalah RS, JL, dan DS.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait