Pelaku Penembakan Terhadap 3 Warga Peboko di Kefamenanu Terancam 15 Tahun Penjara

Isto Santos
Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Djoni Boro (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

Menurut Iptu Djoni Boro, para tersangka ini menghadapi ancaman hukuman penjara selama 15 tahun berdasarkan Undang-Undang darurat.

"Mereka (pelaku) diancam 15 tahun penjara berdasarkan UU darurat," tegasnya.

Kasus ini, katanya, masih dalam tahap pengembangan, dan aparat kepolisian tidak menutup kemungkinan untuk menambahkan tersangka lain yang terlibat dalam penjualan peluru dan penyimpanan senjata.

"Akan kita kembangkan lagi," jelas dia.

Diberitakan sebelumnya, atas kejadian tersebut 3 orang warga Peboko, Kefamenanu tertembak. Ketiga korban tersebut adalah RS, JL, dan DS.

Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network