Pelaku Penembakan Terhadap 3 Warga Peboko di Kefamenanu Terancam 15 Tahun Penjara

Isto Santos
Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Djoni Boro (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Satuan Polres TTU terus mengambil langkah-langkah tegas dalam menegakkan hukum atas kasus penembakan yang terjadi pada Kamis (21/09/2023) selama perayaan karnaval memperingati 101 tahun Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Djoni Boro, mengungkapkan bahwa tiga orang terduga pelaku penembakan menggunakan senapan angin telah diamankan dan akan menghadapi ancaman hukuman berat berdasarkan Undang-Undang darurat.

Tiga tersangka yang diidentifikasi dengan inisial LL, YN, dan HL, telah ditahan oleh aparat kepolisian di Kabupaten Malaka setelah hasil pemeriksaan korban dan saksi-saksi yang terlibat dalam insiden ini mengarahkan penyelidikan ke arah ketiganya.

Diketahui LL ditangkap pada Rabu (18/10/2023) dan dua pelaku lainnya ditangkap pada Jumat (20/10/2023).

"Yang sudah kita amankan itu ada tiga orang. Nanti kita lakukan pemeriksaan lebih dalam dulu. Peran serta mereka apa-apa saja," ujar Iptu Djoni pada Selasa, (24/10/2023).

Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network