-Pemantauan Keamanan: BABINSA memastikan bahwa kegiatan pengukuran berlangsung dalam suasana aman dan tertib. Mereka siap mengatasi segala situasi yang mungkin timbul, termasuk konflik atau permasalahan keamanan.
-Penyuluhan Hukum: BABINSA memberikan penyuluhan hukum kepada pihak yang terlibat, menjelaskan hak dan kewajiban mereka dalam proses pengukuran tanah. Mereka membantu memastikan bahwa semua pihak memahami prosedur dan ketentuan yang berlaku.
-Mediasi Konflik: Jika terjadi perselisihan atau konflik antara dua pihak yang terlibat, BABINSA dapat berperan sebagai mediator untuk membantu mencapai kesepakatan yang adil dan damai.
-Pendampingan Administrasi: BABINSA juga membantu dalam hal administrasi, seperti mengorganisir dan mendokumentasikan proses pengukuran batas tanah agar menjadi catatan yang sah.
Dalam kegiatan di Desa Fatumuti, peran BABINSA sangat membantu dalam menjaga ketertiban dan kelancaran pengukuran batas tanah.
Mereka memastikan bahwa kegiatan tersebut dapat berlangsung dengan baik dan bahwa semua pihak merasa aman dan dilindungi dalam menjalani proses yang penting ini.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait