KEFAMENANU, iNewsTTU.id--Pengukuran dan pengembalian batas tanah adalah proses penting dalam menentukan kepemilikan tanah dan mencegah konflik lahan. Di Desa Fatumuti, Kecamatan Noemuti, peran Babinsa (Bintara Pembina Desa) sangat penting dalam menjaga ketertiban dan kelancaran kegiatan ini.
Pada hari Rabu, 25 Oktober 2022, di Rumah Mama Petronela Nope Kofi, sejumlah pihak terlibat dalam pengukuran dan pengembalian batas tanah antara dua pihak yang terlibat. Pihak pertama, yang dipimpin oleh Petronela Nope Kofi, dan pihak kedua, yang diwakili oleh Kornelis Koa, telah sepakat untuk menyelesaikan sengketa batas tanah mereka dengan cara yang damai.
Dalam kegiatan ini, peran BABINSA dari Desa Fatumuti sangat krusial. Serda Stefanus T. Tefa, yang merupakan BABINSA setempat, hadir untuk memastikan bahwa kegiatan berjalan dengan tertib dan aman.
Hasil dari kegiatan ini adalah kesepakatan untuk menetapkan patok batas dan pilar-pilar batas sesuai dengan yang telah disepakati. Semua pihak yang hadir bekerja sama dengan baik untuk memastikan bahwa pengukuran dan pengembalian batas tanah berjalan dengan lancar sesuai dengan kesepakatan yang telah dicapai.
Kegiatan ini merupakan langkah penting dalam menjaga kejelasan dan keamanan dalam kepemilikan tanah di wilayah tersebut, serta menjadi contoh kerjasama yang baik antara pihak-pihak yang terlibat.
Berikut adalah peran penting yang dimainkan oleh BABINSA dalam pengukuran batas tanah:
-Pemantauan Keamanan: BABINSA memastikan bahwa kegiatan pengukuran berlangsung dalam suasana aman dan tertib. Mereka siap mengatasi segala situasi yang mungkin timbul, termasuk konflik atau permasalahan keamanan.
-Penyuluhan Hukum: BABINSA memberikan penyuluhan hukum kepada pihak yang terlibat, menjelaskan hak dan kewajiban mereka dalam proses pengukuran tanah. Mereka membantu memastikan bahwa semua pihak memahami prosedur dan ketentuan yang berlaku.
-Mediasi Konflik: Jika terjadi perselisihan atau konflik antara dua pihak yang terlibat, BABINSA dapat berperan sebagai mediator untuk membantu mencapai kesepakatan yang adil dan damai.
-Pendampingan Administrasi: BABINSA juga membantu dalam hal administrasi, seperti mengorganisir dan mendokumentasikan proses pengukuran batas tanah agar menjadi catatan yang sah.
Dalam kegiatan di Desa Fatumuti, peran BABINSA sangat membantu dalam menjaga ketertiban dan kelancaran pengukuran batas tanah.
Mereka memastikan bahwa kegiatan tersebut dapat berlangsung dengan baik dan bahwa semua pihak merasa aman dan dilindungi dalam menjalani proses yang penting ini.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait