Ia menyatakan bahwa pihaknya tidak akan mengajukan banding terhadap putusan mengenai gugatan ganti kerugian, karena putusan tersebut dimenangkan oleh kliennya, IP.
Pihaknya akan tetap mempertimbangkan upaya banding terhadap putusan pidana 3 tahun 6 bulan, dengan harapan bahwa pengadilan banding akan memberikan pencerahan yang lebih jelas terkait dengan peran dan otorisasi dalam perkara ini.
"Harus dipertimbangkan bahwa ternyata ada otorisasi yang berdampak pada tangung jawab secara berjenjang," ungkap dia.
Sebagai catatan, jelasnya, pengadilan banding di Pengadilan Tinggi Kupang mungkin akan menguji kembali perkara ini.
Dikarenakan dalam sistem hukum pidana, pembuktian harus sejelas cahaya, dan pihak pembela berharap bahwa proses banding akan mengungkapkan kebenaran lebih rinci.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait