Hakim Tolak Gugatan Ganti Rugi Rp500 Juta dalam Kasus Penggelapan Dana di CU Kasih Sejahtera

Isto Santos
Penasihat Hukum tersangka, Melkianus Conterius Seran (Foto: Istimewa).

Ia menyatakan bahwa pihaknya tidak akan mengajukan banding terhadap putusan mengenai gugatan ganti kerugian, karena putusan tersebut dimenangkan oleh kliennya, IP.

Pihaknya akan tetap mempertimbangkan upaya banding terhadap putusan pidana 3 tahun 6 bulan, dengan harapan bahwa pengadilan banding akan memberikan pencerahan yang lebih jelas terkait dengan peran dan otorisasi dalam perkara ini.

"Harus dipertimbangkan bahwa ternyata ada otorisasi yang berdampak pada tangung jawab secara berjenjang," ungkap dia.

Sebagai catatan, jelasnya, pengadilan banding di Pengadilan Tinggi Kupang mungkin akan menguji kembali perkara ini.

Dikarenakan dalam sistem hukum pidana, pembuktian harus sejelas cahaya, dan pihak pembela berharap bahwa proses banding akan mengungkapkan kebenaran lebih rinci.

Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network