Namun, yang menjadi poin perhatian utama adalah gugatan ganti kerugian sebesar Rp500 juta lebih yang diajukan oleh pihak KCU Kasih Sejahtera terhadap IP.
Putusan Majelis Hakim mengenai gugatan ganti rugi ini telah dinyatakan tidak dapat diterima. Alasannya adalah masalah legal standing, yang berarti bahwa pihak CU tidak memiliki kewenangan atau kapasitas hukum untuk mengajukan tuntutan ganti rugi terhadap terdakwa.
"Gugatan dinyatakan tidak dapat diterima karena soal legal standing, kedudukan hukum dari penggugat atau pemohon itu tidak memiliki kewenangan atau kapasitas untuk megajukan tuntutan ganti rugi kepada Terdakwa," ujar Melky.
Lebih lanjut, dikemukakan bahwa dana sebesar Rp500 juta lebih tersebut adalah milik nasabah yang sudah meninggal dan yang sudah keluar dari keanggotaan CU Kasih Sejahtera.
Oleh karena itu, yang berhak untuk menuntut ganti rugi adalah ahli waris, bukan pihak CU Kasih Sejahtera. Selain itu, gugatan tersebut dianggap mengandung obscuur libeli atau tidak jelas.
"Pihak CU Kasih Sejahtera itu tidak punya kewenangan menurut hukum untuk mengajukan tuntutan ganti kerugian," katanya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait