Hakim Tolak Gugatan Ganti Rugi Rp500 Juta dalam Kasus Penggelapan Dana di CU Kasih Sejahtera

Isto Santos
Penasihat Hukum tersangka, Melkianus Conterius Seran (Foto: Istimewa).

KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Dalam perkara penggelapan uang sebesar kurang lebih Rp500 juta yang melibatkan terdakwa berinisial IP di Credit Union (CU) Kasih Sejahtera Cabang Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini telah mengambil keputusan yang mengikat terkait dengan hukuman atas tindakan terdakwa IP pada Kamis, (19/10/2023) di Pengadilan Negeri Kefamenanu.

Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 374 dan dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Pasca-putusan tersebut, Penasihat Hukum, Melkianus Conterius Seran S.H., MH mengumumkan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan upaya banding dalam waktu 7 hari, merasa bahwa Majelis Hakim mungkin tidak memberikan pertimbangan yang cermat terkait otorisasi dalam perkara tersebut.

Namun, yang menjadi poin perhatian utama adalah gugatan ganti kerugian sebesar Rp500 juta lebih yang diajukan oleh pihak KCU Kasih Sejahtera terhadap IP.

Putusan Majelis Hakim mengenai gugatan ganti rugi ini telah dinyatakan tidak dapat diterima. Alasannya adalah masalah legal standing, yang berarti bahwa pihak CU tidak memiliki kewenangan atau kapasitas hukum untuk mengajukan tuntutan ganti rugi terhadap terdakwa.

"Gugatan dinyatakan tidak dapat diterima karena soal legal standing, kedudukan hukum dari penggugat atau pemohon itu tidak memiliki kewenangan atau kapasitas untuk megajukan tuntutan ganti rugi kepada Terdakwa," ujar Melky.

Lebih lanjut, dikemukakan bahwa dana sebesar Rp500 juta lebih tersebut adalah milik nasabah yang sudah meninggal dan yang sudah keluar dari keanggotaan CU Kasih Sejahtera.

Oleh karena itu, yang berhak untuk menuntut ganti rugi adalah ahli waris, bukan pihak CU Kasih Sejahtera. Selain itu, gugatan tersebut dianggap mengandung obscuur libeli atau tidak jelas.

"Pihak CU Kasih Sejahtera itu tidak punya kewenangan menurut hukum untuk mengajukan tuntutan ganti kerugian," katanya.

Ia menyatakan bahwa pihaknya tidak akan mengajukan banding terhadap putusan mengenai gugatan ganti kerugian, karena putusan tersebut dimenangkan oleh kliennya, IP.

Pihaknya akan tetap mempertimbangkan upaya banding terhadap putusan pidana 3 tahun 6 bulan, dengan harapan bahwa pengadilan banding akan memberikan pencerahan yang lebih jelas terkait dengan peran dan otorisasi dalam perkara ini.

"Harus dipertimbangkan bahwa ternyata ada otorisasi yang berdampak pada tangung jawab secara berjenjang," ungkap dia.

Sebagai catatan, jelasnya, pengadilan banding di Pengadilan Tinggi Kupang mungkin akan menguji kembali perkara ini.

Dikarenakan dalam sistem hukum pidana, pembuktian harus sejelas cahaya, dan pihak pembela berharap bahwa proses banding akan mengungkapkan kebenaran lebih rinci.

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network