SOE, iNewsTTU.id- Usai Gelar Perkara Kasus Pembakaran yang menghanguskan 3 unit rumah tepatnya di Kampung Sabu Kelurahan SoE Kecamatan Kota SoE Kabupaten Timor Tengah Selatan Kamis 19/10/2023 sekira pukul 12:00 wita kemarin siang kini Aparat Polres TTS melalui Sat Reskrim Polres TTS menetapkan DB sebagai Tersangka Tunggal Kasus Pembakaran 3 Unit Rumah kemarin.
Kapolres TTS AKBP I Gusti Putu Suka Arsa melalui Kasat Reskrim Iptu Joel Ndolu menjelaskan bahwa berdasarkan hasil gelar perkara DB terbukti secara sah dan meyakinkan penyidik untuk ditetapkan sebagai tersangka.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait