Polres TTS Tetapkan DB Sebagai Tersangka Pembakaran Rumah di Kampung Sabu

Evraim Baitanu
Polres TTS Tetapkan DB Sebagai Tersangka Pembakaran Rumah di Kampung Sabu. Foto: ist


Iptu Joel menerangkan berdasarkan hasil penyelidikan kronologis kejadian yang berhasil dihimpun penyidik Polres Timor Tengah Selatan saat olah TKP dan Identifikasi TKP para saksi menyebutkan bahwa pelaku sebelumnya menenggak miras, diduga di bawah pengaruh alkohol sehingga kemudian tersangka membakar dua unit rumah miliknya.

Kata dia, api merambat dan menghanguskan rumah milik korban lainnya yakni Welhemina Touselak dan Damaris Manggi.

"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 187 KUHP ayat (1) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan tersangka sudah kita tangkap dan dijebloskan ke sel tahan Polres TTS untuk menjalani Pemeriksaan lebih lanjut."kata Iptu Joel.

Iya menerangkan, dalam kasus itu,  kerugian material mencapai Rp300 Juta rupiah. 

Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network