Terakhir, besaran perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2 juta atau setara dengan 100% dari gaji pokok golongan II/A. Belanja Desa yang ditetapkan dalam APBDesa juga bisa digunakan paling banyak 30% dari jumlah anggaran belanja desa untuk mendanai penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya.
Seperti tercantum dalam Pasal 100 PP Nomor 11 Tahun 2019, seorang kepala desa juga mendapat tunjangan lain yang diambil dari pengelolaan tanah desa. Dana pengelolaan ini terbagi menjadi 70% operasional pemerintah desa dan 30% untuk gaji dan tunjangan pemerintah desa.
Itulah informasi terkait gaji kades di Indonesia yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar Kisaran penghasilan kepala Desa hanya di iNewsTTU.id
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait