JAKARTA, iNewsTTU.id--Mengapa Jabatan kades Jadi Incaran, Ternyata Segini Kisaran Gajinya.
Gaji kades di Indonesia menarik untuk disimak. Kades atau kepala desa adalah seseorang yang dipilih langsung melalui pemilihan kepala desa oleh penduduk desa.
Gaji kades di Indonesia menarik untuk disimak. Kades atau kepala desa adalah seseorang yang dipilih langsung melalui pemilihan kepala desa oleh penduduk desa setempat. Kepala desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat.
Selain itu, kepala desa juga bertugas menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya. Penghasilan tetap diberikan kepada kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya dianggarkan dalam APBDes yang bersumber dari ADD (Anggaran Dana Desa).
Dilansir dari berbagai sumber pada Selasa (17/10/2023), telah merangkum gaji kades di Indonesia, sebagai berikut.
Gaji Kades di Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur besaran gaji kades. Pada pasal 81 Ayat (2)a peraturan itu, kepala desa paling sedikit menerima gaji Rp2,4 juta atau 120% dari gaji pokok PNS Golongan II/A.
Selain itu, penghasilan tetap yang diterima kepala desa serta perangkat desa ini berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja (APBD) Desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa. Sementara itu, sekretaris desa menerima gaji paling sedikit yang diterimanya sebesar Rp2,2 juta atau setara 110% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan II/a.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait