Tragis, Perempuan Muda Meregang Nyawa usai Dipaksa Pacar Gugurkan Kandungan

Leo M nur, Sefnat besie
Tragis, Perempuan Muda Meregang Nyawa usai Dipaksa Pacar Gugurkan Kandungan. Ilustrasi janin manusia (Foto : Istimewa)

Ridwan menjelaskan bahwa proses aborsi tersebut melibatkan teman perempuan pelaku yang berinisial CK, yang bertugas mencari obat aborsi. Sementara itu, pacar korban, MR, memberikan obat tersebut kepada korban hingga menyebabkan overdosis.

"Ada dua jenis obat yang digunakan, yaitu diminum dan dimasukkan melalui kemaluan, sehingga korban mengalami rasa sakit dan akhirnya meninggal dunia," tambahnya.

Dalam pemeriksaan polisi, MR mengakui semua perbuatan yang dilakukannya. Bahkan, dia juga mengakui bahwa sebelumnya dia memiliki seorang anak hasil dari hubungan terlarang dengan korban.

Akibat tindakan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 348 ayat 1 dan ayat 2 Kode Undang-Undang Hukum Pidana, bersamaan dengan Pasal 55 ayat 1 atau Pasal 56 KUHpidana, yang bisa mengakibatkan hukuman penjara hingga tujuh tahun.

Demikian kasus yang dialami oleh MR, Semoga menjadi pelajaran bagi pembaca setia iNewsTTU.id. 

Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network