Pimpinan CU Kasih Sejahtera Dijadikan Saksi dalam Kasus Dugaan Penggelapan Dana Rp500 Juta

Isto Santos
Penasehat Hukum Terdakwa (Iggit), Melkianus Conterius Seran (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

Katanya, sejumlah fakta terungkap dalam keterangan saksi General Manager, Damianus Bau Lema bahwa, ada namanya surat Sakti tertanggal 13 Maret 2020 yang berisikan memberikan otoritas dan kewenangan kepada Manager secara berjenjang sampai dengan Teller untuk melakukan transaksi secara terbatas dan penarikan dana.

Tanggung jawab dalam kasus ini tidak hanya terletak pada Staf yang dilibatkan, tetapi juga pada pimpinan yang harus memastikan pengawasan yang efektif.

"Artinya ini satu hal yang wajib harus ada otorisasi. Apakah otorisasi yang dikeluarkan General Manager berdampak baik atau tidak, buktinya tidak sesuai dengan harapan yang diharapkan General Manager bahwa ada kasus. Artinya surat Sakti itu menjadi sumber dari semua masalah," terangnya.

Pihaknya telah mengkonfirmasi kepada General Manager apakah tanpa otorisasi dari seorang General Manager bisa atau tidak melakukan transaksi, dan jawaban saksi bahwa tidak bisa dilakukan tanpa otorisasi.

"Jadi itu otorisasi. Otorisasi artinya berisikan perintah melakukan sesuatu sehingga semua transaksi keuangan bisa di validasi secara online menggunakan aplikasi dan memang ini sudah diterapkan," katanya.

Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network