Saling Lapor di Polisi, Ibu Rumah Tangga Asal Fatuana Bawa Hasil Visum bukti Kekerasan Fisik

*Sefnat Besie
Yuliana Masu, seorang ibu rumah tangga dari Desa Fatuana, Kecamatan Insana Barat, Kabupaten TTU, resmi melaporkan calon suaminya tersebut ke polisi pada Rabu, 25 Juni 2025. Foto: ist


KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Heribertus N. Bait (seorang wiraswasta dari Kelurahan Benpasi) kini memasuki babak baru.

Yuliana Masu, seorang ibu rumah tangga dari Desa Fatuana, Kecamatan Insana Barat, Kabupaten TTU, resmi melaporkan calon suaminya tersebut ke polisi pada Rabu, 25 Juni 2025. ia mengaku menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh calon suaminya karena dipengaruhi miras.

Laporan ini terkait dengan dugaan penganiayaan yang dialaminya pada Selasa, 17 Juni 2025 lalu.

Kronologi: Cekcok Berujung Kekerasan Fisik

Kepada wartawan di halaman Polres TTU usai membuat laporan, Yuliana Masu menceritakan kejadian pilu yang menimpanya. Ia mengaku menjadi korban gigitan Heribertus N. Bait di bagian ketiak kiri hingga memar. Yuliana juga telah melakukan visum di RSUD dan memberikan keterangan kepada polisi terkait insiden tersebut.

Yuliana menjelaskan bahwa sebelum penganiayaan terjadi, ia sempat terlibat pertengkaran mulut dengan calon suaminya.

Pertengkaran itu memuncak ketika Heribertus mencekiknya dan membantingnya ke lantai rumah. Melihat insiden tersebut, anak-anak dan saudaranya segera datang untuk melerai.

"Bukan saja banting, bapak heri juga gigit saya dua kali di ketiak bagian kiri, tadi kami baru pulang ambil visum di Rumah sakit,"imbuhnya.

 

Polres TTU Benarkan Laporan, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

 

Kapolres TTU AKBP Eliana Papote melalui Kasubsi PIDM Polres TTU Ipda Markus Wilco Mitang membenarkan adanya laporan tersebut.

Korban Yuliana Masu, Ibu rumah tangga, alamat Desa Fatuana Kecamatan Insana Barat dengan Heribertus N. Bait, Wiraswasta, alamat Kelurahan Benpasi Kecamatan Kefamenanu.

Ia menrangkan bahwa tempat Kejadian berlangsung di Rumah korban/pelapor (Yuliana Masu) Desa Fatuana Kecamatan Insana Barat Kabupaten TTU.

 

Waktu Kejadian: Selasa, 17 Juni 2025

 

Ipda Wilco menambahkan kronologi berdasarkan laporan yang diterima bahwa Terlapor Heribertus N. Bait, yang saat itu dalam pengaruh minuman keras (miras), datang ke rumah korban dan memarahi korban.

"Tindakan Heribertus ditegur oleh dua saksi, sehingga memicu pertengkaran. Akibat pertengkaran itu, pelaku mencekik leher korban dan membantingnya ke lantai rumah,"tegasnya

Atas kejadian tersebut, korban melapor ke SPKT Polres TTU untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Laporan Polisi ini tercatat dengan Nomor: LP/199/VI/2025/SPKT/POLRES TTU/POLDA NTT, tanggal 25 Juni 2025, mengenai dugaan tindak pidana penganiayaan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, Pasal 351, yang mengancam hukuman 5 tahun kurungan.

diberitakan sebelumnya, Heribertus N. Bait melaporkan calon istri, anak dan dua perangkat desa atas dugaan pengeroyokan yang dilakukan terhadap dirinya pada Selasa, 17 Juni 2025 silam.

 

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network