PURBALINGGA, iNewsTTU.id - Tersangka berinisial ER (48) melakukan pemerkosaan terhadap seorang remaja perempuan berusia 15 tahun di sebuah gubuk di kawasan hutan pinus milik Perhutani di Desa Tlahab Kidul, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga.
Menurut laporan, ER awalnya mengajak korban dengan alasan ingin ditemani membeli sepeda motor untuk anaknya. Namun, di tengah perjalanan, ER mengarahkan kendaraannya ke arah hutan pinus dan mengancam korban menggunakan sabit.
“Aksi itu dilakukan Rabu (9/8/2023) di sebuah gubuk di kawasan hutan pinus milik Perhutani di Desa Tlahab Kidul, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga,” kata Wakapolres Purbalingga, Kompol Donni Krestanto, Selasa (22/8).
Ia kemudian melakukan pemerkosaan terhadap korban dengan mengikat tangannya dan melakban mulutnya.
Korban berhasil ditemukan oleh warga dan pihak desa setelah peristiwa tersebut, dan kasus ini dilaporkan kepada kepolisian. Unit PPA Satreskrim Polres Purbalingga melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap tersangka yang berhasil ditangkap dua hari setelah kejadian.
“Mereka masih bertetangga,” katanya.
Barang bukti yang diamankan di antaranya pakaian yang dipakai korban saat kejadian, satu buah tali kawat sepanjang 5,2 meter, satu buah tali plastik sepanjang 2,4 meter, lakban sepanjang 0,9 meter, satu buah sabit dan satu unit sepeda motor.
Tersangka ER mengaku bahwa tindakan pemerkosaan tersebut dilakukan karena ia secara tidak sengaja melihat bagian intim korban saat mereka pergi bersama sebelumnya.
"Usai melakukan aksinya tersangka kemudian meninggalkan korban di lokasi dalam posisi tangan diikat dengan kawat di salah satu pohon. Hingga korban ditemukan warga yang kemudian menolong dan selanjutnya bersama pihak desa melaporkan kejadian ke kepolisian," ucapnya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait