Jika hasil penyelidikan membuktikan bahwa Briptu S bersalah, dia dapat dihadapkan pada sanksi kode etik Polri. Selain itu, jika ada pelanggaran pidana yang terbukti, dia akan dijerat dengan pasal-pasal pidana yang berlaku.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa mereka akan bertindak tegas terhadap pelanggaran semacam ini karena dapat mencoreng citra dan reputasi institusi Polri.
"Bila terbukti bersalah, Briptu S terancam sanksi kode etik Polri. Kalau tersangkut pasal pidana, tentu kami pidanakan. Kami tindak tegas karena ini mencoreng institusi Polri," jelasnya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait