BANDUNG, iNewsTTU.id -Penertiban 15 sepeda listrik oleh petugas Satlantas Polrestabes Bandung adalah tindakan yang dilakukan sebagai respons terhadap penggunaan sepeda listrik di jalan raya Kota Bandung.
Penertiban itu dilakukan karena dianggap membahayakan pengendara lain. Kasatlantas Polrestabes Bandung, Kompol Eko Iskandar, mengatakan bahwa penindakan ini telah berlangsung selama dua minggu terakhir.
"Kami mulai melakukan penindakan. Kemarin kita mengamankan 15 sepeda listrik kami bawa ke kantor," kata Kasatlantas Polrestabes Bandung, Sabtu (19/8/2023)
Kompol Eko mengatakan, Penggunaan sepeda listrik diatur oleh Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 tahun 2020.
Dalam peraturan tersebut, sepeda listrik hanya diizinkan digunakan di kawasan tertentu, seperti kawasan permukiman, dan penggunanya minimal berusia 12 tahun. Peraturan tersebut juga mengatur tentang aspek keselamatan penggunaan sepeda listrik.
Tindakan penertiban seperti ini biasanya dilakukan untuk menjaga keselamatan dan ketertiban lalu lintas serta memastikan bahwa aturan yang berlaku dijalan raya diikuti oleh semua pengguna jalan, termasuk pengguna sepeda listrik.
Dengan adanya regulasi ini, diharapkan dapat mengurangi potensi risiko dan kecelakaan di jalan raya yang disebabkan oleh penggunaan sepeda listrik di tempat yang tidak sesuai.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait