Salah Dakwaan, Jaksa Limpahkan Kembali Berkas Kasus BBM Ilegal

Eman Suni
Kasi Pidum Kejari Sabu Raijua saat limpahkan kembali berkas perkara BBM Ilegal di Pengadilan Negeri Kupang. Senin (14/08/2023). Foto: Eman Suni/Inews Tv

KUPANG,iNewsTTU.id-- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabu Raijua telah melimpahkan kembali berkas perkara Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal dengan terdakwa Antoni Nitti Susanto,SP. Senin (14/08/2023).

Pelimpahan kembali yang dilakukan oleh penuntut umum karena dalam putusan sela, hakim nyatakan dakwaan JPU batal demi hukum dan terdakwa tidak terbukti bersalah.

Kasi penkum Kejati NTT, AA Raka Putra Dharmana, yang dikonfirmasi membenarkan bahwa sudah dilimpahkan kembali perkara BBM Ilegal dengan terdakwa Antoni Nitti Susanto.

"Sebelumnya dalam putusan sela perkara ini dinyatakan Batal demi hukum,dan setelah kami teliti memang ada kekeliruan dalam penerapan pasal dakwaan"kata Raka Putra Dharmana.

"Untuk itu sesuai dengan hukum acara kita penuntut umum boleh melakukan pelimpahan lagi perkara, karena perlawanan langkah hukum tujuh hari tidak digunakan atau telah berakhir,"Ujar kasi penkum.

Ditambahkannya, untuk saat ini kita lengkapi dakwaan yang lama, untuk dakwaan baru nanti seperti eksepsi penasehat hukum, karena kita anggap bahwa tempusnya pada peraturan itu berlaku dengan ketentuan pasal 1 ayat 1 .

Tidak mungkin ada perbuatan tindak lanjut pidana sebelum anda aturan, jadi pasalnya juga sama hanya dilengkapi saja."terangnya 

Juru Bicara (Jubir) Pengadilan Negeri Kupang Mutharda Mberu, mengatakan kasus ini semula ingin didaftarkan kembali dengan nomor perkara yang sama, sehingga tidak bisa dilanjutkan, kerena pada putusan sela, dakwaan ditolak dan kasus ini dianggap telah selesai.

Untuk itu, penuntut umum diharuskan untuk mendaftarkan kembali perkara tersebut di PN Kupang, sesuai aturan yang berlaku.

"Jadi harus masuk lagi dengan nomor perkara yang baru dan itu berlaku kita di PN Kupang itu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 28 Tahun 2022.

Namun kalau perkara itu batal demi hukum pada putusan sela, penuntut umum dapat mengajukan kembali satu kali," jelas Jubir PN Kupang.

Perlu diketahui bahwa pada dasarnya pengadilan sesuai Undang-undang Kehakiman tidak dibolehkan untuk menolak perkara, hal itu dibuktikan denga PN Kupang tidak memiliki alasan untuk menolak berkas perkara yang dilimpahkan ke PN Kupang.

Hal tersebut, dibuktikan dengan pelaksanaan pelimpahan kembali berkas perkara oleh penuntut umum di PN Kupang, yang sudah diterima, kini tinggal menunggu penunjukkan hakim dan kasus ini sudah bisa disidangkan lagi.

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network