4. Pernyataan MA:
Kepala Biro MA, Sobandi S, menyatakan bahwa lima hakim yang mengadili kasasi Ferdy Sambo terbebas dari intervensi dan menegaskan bahwa putusan hakim MA bebas dari intervensi eksternal.
"Kalau itu (bebas dari intervensi) sudah pasti, hakim itu dijamin kemerdekaannya, kemandiriannya, jadi tidak mungkin ada intervensi mereka memutuskan itu," ujar Kabiro Hukum MA, Sobandi S, Selasa (8/8/2023).
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait