JAKARTA, iNewsTTU.id – Putusan Mahkamah Agung (MA) dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J dan terdakwa lainnya.
Putusan ini telah mengubah hukuman bagi beberapa terdakwa yang telah divonis di pengadilan sebelumnya. Berikut adalah ringkasan informasi yang Anda berikan:
1. Kasus dan Putusan Awal:
Kasus ini melibatkan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) dan terdakwa lainnya. Ferdy Sambo awalnya divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Putri Candrawathi awalnya divonis 20 tahun penjara oleh PN Jaksel.
Kuat Ma'ruf awalnya divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan. Ricky Rizal Wibowo awalnya divonis 13 tahun penjara.
2. Putusan Mahkamah Agung (MA):
Putusan MA mengabulkan kasasi Ferdy Sambo dan menggantinya dengan hukuman penjara seumur hidup. Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf juga mendapatkan pengurangan hukuman menjadi 10 tahun penjara setelah kasasi mereka dikabulkan.
Ricky Rizal Wibowo mendapatkan pengurangan hukuman menjadi 8 tahun penjara. Dalam proses mengadili kasus ini, lima hakim MA yang terlibat adalah Suhadi (ketua hakim), Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes.
Ada dua hakim agung (Jupriyadi dan Desnayeti) yang memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion).
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait