Tragedi Berdarah di Desa Hane TTS, Polisi Tetapkan 10 Orang Sebagai Tersangka

Evraim Baitanu
Tragedi Berdarah di Desa Hane TTS, Polres TTS Tetapkan 10 Orang Sebagai Tersangka usai pemeriksaan saksi. Foto: ist

"9 orang TSK yang sudah ditahan diantaranya, BF, AT, IT, YAT, SAT, DF, NF, PF, JIF, sedangkan OR sementara dalam pengejaran atau DPO,"ungkap Joel.

Pihaknya berharap tersangka OR segera menyerahkan diri sebelum tim Jatanras lelah melakukan pengejaran maka dengan demikian tim akan melakukan tindakan tegas dan terukur kepada tersangka berdasarkan perintah undang-undang.

"Para Tersangka dijerat Pasal 170 KUHP ayat (2) ke 3 E , dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara," Tutup Kasat Joel Ndolu.



Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network