Tragedi Berdarah di Desa Hane TTS, Polisi Tetapkan 10 Orang Sebagai Tersangka

Evraim Baitanu
Tragedi Berdarah di Desa Hane TTS, Polres TTS Tetapkan 10 Orang Sebagai Tersangka usai pemeriksaan saksi. Foto: ist

SOE, iNewsTTU.id- Penyidik Polres Timor Tengah Selatan Polda Nusa Tenggara Timur Senin (07/08/2023) kemarin berhasil menetapkan 10 orang Tersangka dari 14 orang saksi yang diperiksa sebelumnya terhadap Kasus Insiden Berdarah atau Pengroyokan di Desa Hane Kecamatan Batuputih Kabupaten Timor Tengah Selatan Rabu (02/08/2023) lalu 1 Orang diantaranya DPO masih dalam pengejaran polisi.

Hal itu dikatakan Kapolres Timor Tengah Selatan AKBP I Gusti Putu Suka Arsa melalui Kasat Reskrim Iptu Joel Ndolu, Senin (07/08/2023) kemarin di ruang kerjanya.

Ia menceritakan dari 14 saksi kasus pengroyokan terhadap dua pemuda asal Desa Tubuhue Kecamatan Amanuban Barat yang mengakibat satu orang diantaranya meninggal dunia, pihaknya telah menetapkan 10 orang tersangka dan 9 orang lainnya sudah ditahan dalam sel tahanan Mapolres Timor Tengah Selatan, sedangkan 1 orang diantaranya masih DPO dalam proses pengejaran tim Jatanras Polres TTS.

"9 orang TSK yang sudah ditahan diantaranya, BF, AT, IT, YAT, SAT, DF, NF, PF, JIF, sedangkan OR sementara dalam pengejaran atau DPO,"ungkap Joel.

Pihaknya berharap tersangka OR segera menyerahkan diri sebelum tim Jatanras lelah melakukan pengejaran maka dengan demikian tim akan melakukan tindakan tegas dan terukur kepada tersangka berdasarkan perintah undang-undang.

"Para Tersangka dijerat Pasal 170 KUHP ayat (2) ke 3 E , dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara," Tutup Kasat Joel Ndolu.

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network