Pemabuk ini Terancam 9 Tahun Penjara gegara Cium Bibir Gadis 18 Tahun di Kamar Kos

Yohanes Demo/Isto Santos
Abg dilecehkan (Foto: Sindonews)

Merasa tidak nyaman dengan perlakuan tersebut, korban bersama temannya melaporkan kejadian ini ke Polsek Sedayu.

Kasus ini sedang ditangani oleh polisi dan pelaku akan dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kesopanan, yang dapat menghadapi hukuman penjara hingga 9 tahun.



Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network