Merasa tidak nyaman dengan perlakuan tersebut, korban bersama temannya melaporkan kejadian ini ke Polsek Sedayu.
Kasus ini sedang ditangani oleh polisi dan pelaku akan dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kesopanan, yang dapat menghadapi hukuman penjara hingga 9 tahun.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait