Merasa tidak nyaman dengan perlakuan tersebut, korban bersama temannya melaporkan kejadian ini ke Polsek Sedayu.
Kasus ini sedang ditangani oleh polisi dan pelaku akan dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kesopanan, yang dapat menghadapi hukuman penjara hingga 9 tahun.
Editor : Sefnat Besie
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
News Update
