BANTUL, iNewsTTU.id - Seorang remaja putri berinisial REP (18) dari Jawa Tengah yang melaporkan seorang pria berinisial F (30) dari Kalurahan Argodadi, Kapanewon Sedayu, ke Polsek Sedayu.
Laporan ini dilakukan karena korban mengalami perlakuan tidak menyenangkan, termasuk dicekoki miras dan nyaris menjadi korban pelecehan seksual.
Kejadian tersebut terjadi di tempat kos korban di Sedayu, Bantul pada Minggu (06/08/2023) sekitar pukul 01.30 WIB. Awalnya, korban keluar dari kosnya untuk bertemu dengan salah satu temannya.
Namun di tengah perjalanan, korban dihadang oleh sekelompok pemuda yang sedang minum minuman keras. Korban akhirnya dipaksa minum-minuman keras dengan ancaman.
Hal itu disampaikan oleh Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana Senin (07/08/2023).
“Korban dipaksa minum-minuman keras dengan dengan ancaman," kata Jeffry.
Korban yang ketakutan dan tidak berdaya menuruti permintaan pelaku untuk minum minuman keras hingga nyaris mabuk. Setelah itu, korban yang setengah sadar kembali ke kos dan langsung tidur.
Pada saat itu, korban lupa mengunci pintu kos, sehingga pelaku dapat masuk ke dalam dan mencoba untuk mencium bibir korban. Korban terbangun dan mendorong pelaku untuk menjauh.
"Korban lupa mengunci pintu kos, yang ternyata pelaku mengikutinya masuk dan langsung mencium bibir korban. Korban yang terkejut langsung terbangun lalu mendorong pelaku untuk menjauh," ungkapnya.
Merasa tidak nyaman dengan perlakuan tersebut, korban bersama temannya melaporkan kejadian ini ke Polsek Sedayu.
Kasus ini sedang ditangani oleh polisi dan pelaku akan dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kesopanan, yang dapat menghadapi hukuman penjara hingga 9 tahun.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait