Caleg PKB di Sabu Raijua Dibatalkan setelah Ditetapkan Jadi Terpidana Pemalsuan Dokumen

Eman Suni
Komisiner Bawaslu NTT, James W. Ratu, Sabtu (05/08/2023). Foto: Istimewa

Yan Quaris Bunga, calon legislatif dari PKB telah mendapatkan putusan tetap dengan pidana kurungan selama satu bulan. 

Ia pun otomatis tidak memenuhi syarat untuk menjadi bakal calon legislatif di tahun 2024.

Tiga terdakwa tindak pidana pemilu di Kabupaten Sabu Raijua, NTT dituntut jaksa tiga bulan penjara

Tiga terdakwa yakni Yan Quaris Bunga yang juga calon legislatif, Venos Oktovianus Lado selaku Ketua DPC PKB Kabupaten Sabu Raijua, dan Marten Raga, selaku operator PKB Kabupaten Sabu Raijua.

Namun ketiga terdakwa divonis ringan 1 bulan. Ketiganya juga diwajibkan mengganti biaya denda kepada negara senilai Rp5.000.000.

Vonis ini dibacakan dalam sidang oleh majelis hakim ketua Agus Cakra Nugraha, didampingi dua hakim Anggota, Putu Dima Indra dan Murthada Moh Mberu, Kamis (20/07/2023) di PN Kelas IA Kupang.

Terdakwa Yan Quaris Bunga dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta dan sengaja menggunakan dokumen palsu untuk menjadi bakal calon anggota DPRD sebagaimana dakwaan penuntut umum Kejari Sabu Raijua.

"Menyatakan terdakwa Yan Quarius Bunga telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi bakal calon anggota DPRD sebagaimana dalam dakwaan tunggal," ujar hakim ketua Agus Cakra Nugraha.

Terdakwa Yan Quarius Bunga juga dijatuhi pidana kurungan selama satu bulan dan denda senilai Rp5.000.000.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yan Quarius Bunga oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 bulan dan denda sejumlah Rp5.000.000, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan kurungan," jelas hakim.

Menurut vonis hakim, pidana kurungan tersebut tidak usah dijalani masa pidana kurungan tersebut.

"Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali, jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama tiga bulan terakhir. Dan menetapkan barang bukti berupa. KTP-E asli atas nama kepala keluarga Yan Quarius Bunga, kartu keluarga asli atas nama kepala keluarga Yan Quarius Bunga, dikembalikan kepada terdakwa Yan Quarius Bunga," tandasnya.

Majelis hakim juga menjatuhkan amar putusan kepada terdakwa Venos Oktovianus Lado selaku Ketua DPC PKB.

Ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan sengaja memakai dokumen palsu untuk bakal calon anggota DPRD.

Selain itu, amar putusan untuk terdakwa Venos Oktovianus Lado, sama dengan amar putusan yang divoniskan kepada terdakwa Yan Quarius Bunga. 

JPU dari Kejaksaan Negeri Sabu Raijua Ariansyah, Desta Kurniawan Surbakti, dan Tegar Fathunur Fajar, menuntut para terdakwa 3 bulan penjara, denda Rp5 juta sub 1 bulan

JPU menghadirkan lima orang saksi yakni Jonixon hege dari Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua, Maria agustini dari KPU, Son Kota, Hermanus Apriadi Kana Lomi dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sabu Raijua dan Dominikus Ipi dari Disdukcapil Kabupaten Sabu Raijua.

Jaksa Penuntut Umum juga menghadirkan saksi ahli pidana yakni Mikhael Feka.

Yan Quaris Bunga ini, merupakan salah satu kepala desa di Kabupaten Sabu Raijua, NTT mundur dari jabatan yang sudah diemban selama tiga periode karena mendaftarkan diri menjadi salah satu calon anggota legislatif Kabupaten Sabu Raijua melalui pintu PKB dari Dapil III Mesara Raijua .

Untuk melengkapi berkas Caleg maka perlu menyertakan KTP, namun dalam KTP masih tercatat status pekerjaannya sebagai kepala desa.

Yan sempat ke kantor Dispenduk Kabupaten Sabu Raijua meminta perbaikan KTP dengan merubah pekerjaan dari kepala desa menjadi wiraswasta.

Saat itu petugas Dispenduk tidak bisa merubah KTP karena tidak ada blangko, belum ada surat pengunduran diri dari kepala desa dan belum ada SK bupati Sabu Raijua untuk pemberhentian Yan dari jabatan kepala desa.

Petugas mengarahkan agar Yan mendownload aplikasi kependudukan dan seluruh data kependudukan diisi oleh petugas Dispenduk.

"Waktu itu aplikasi berhasil di download untuk perubahan kolom pekerjaan dari kepala desa diubah menjadi wiraswasta, tapi karena belum ada blanko jadi tidak bisa cetak" ujar Yan di Kupang.

"Setelah itu,saya buat surat pengunduran diri dari (jabatan) kepala desa pada tanggal (02/05/2023)," tandasnya.

Pada tanggal 13 Mei 2023, PKB Kabupaten Sabu Raijua mendaftarkan para caleg ke KPU Kabupaten Sabu Raijua.

Yan kaget karena pada (26/05/2023), ia mendapat surat dari KPU untuk klarifikasi tentang pemalsuan KTP dan diminta ke KPU.

Yan ke kantor Dispenduk Kabupaten Sabu Raijua untuk urusan perubahan kolom pekerjaan di KTP.

Saat itu petugas Dispenduk langsung mencetak KTP soal perbaikan kolom pekerjaan menjadi wiraswasta.

Yan kemudian ke KPU kabupaten Sabu Raijua untuk klarifikasi.

Komisioner KPU Sabu Raijua mempertanyakan dan menunjukkan foto copy KTP yang pada kolom pekerjaan masih tertulis kepala desa dan sudah diedit.

Operator data parpol PKB mengaku kalau ia yang mengedit KTP hanya untuk pengisian data base Parpol untuk pembuatan KTA.

Yan Quarius Bunga pun dipanggil Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua untuk klarifikasi saat masih dalam masa pendaftaran.

Ia juga kaget karena dipanggil oleh Gakkumdu Kabupaten Sabu Raijua dan diperiksa.

"Saya juga kaget tiba-tiba ada laporan polisi Gakkumdu ke Polres sehingga kami diperiksa dan sudah menjadi tersangka bersama Parpol dan operator," ujarnya.

Berkas perkara pun P21 dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang untuk disidangkan.

PKB Kabupaten Sabu Raijua sendiri sudah memperbaiki berkas para Caleg. Yan juga sudah melampirkan KTP baru dan SK pemberhentian dari kepala desa oleh bupati Sabu Raijua pada (30/05/2023) lalu.

Yan disangkakan dengan pasal 520 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.

Venus Oktovianus Lado dan Marthen Raga dikenakan pasal 520 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 jo pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.

Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network