Kakak Ipar Dipolisikan gegara Gauli ABG Berulang Kali Hingga Hamil 6 Bulan

Jaka Samudra/Isto Santos
Pemerkosaan (Foto: Ilustrasi).

Sementara itu, pelaku telah dibawa ke kantor polisi dan dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya adalah di atas 5 tahun penjara.

Dalam kasus seperti ini, penting bagi pihak berwenang untuk memastikan bahwa pelaku diadili dengan adil sesuai hukum yang berlaku, dan korban mendapatkan dukungan dan perawatan yang memadai.

Selain itu, upaya pencegahan dan kesadaran masyarakat tentang kejahatan seksual harus ditingkatkan agar kasus semacam ini bisa dicegah di masa mendatang.



Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network