Sementara itu, pelaku telah dibawa ke kantor polisi dan dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya adalah di atas 5 tahun penjara.
Dalam kasus seperti ini, penting bagi pihak berwenang untuk memastikan bahwa pelaku diadili dengan adil sesuai hukum yang berlaku, dan korban mendapatkan dukungan dan perawatan yang memadai.
Selain itu, upaya pencegahan dan kesadaran masyarakat tentang kejahatan seksual harus ditingkatkan agar kasus semacam ini bisa dicegah di masa mendatang.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait