PASURUAN, iNewsTTU.id - Dalam kasus ini, korban adalah seorang gadis dari Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, yang mengalami pemerkosaan oleh kakak iparnya. Akibatnya, korban hamil dengan usia kandungan 6 bulan. Setelah mendengar cerita dari korban, sang ibu melaporkan pelaku ke Polsek Lekok.
Kapolsek Lekok, AKP Agung Sujatmiko, menyatakan bahwa setelah menerima laporan, pihak kepolisian langsung menangkap pelaku, yang berinisial JM (42) dan merupakan warga Desa Pasinan, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan.
Pelaku tidak melakukan perlawanan saat ditangkap oleh tim reskrim pada Kamis, 27 Juli 2023 malam. Pelaku mengakui perbuatannya, bahkan telah melakukan tindakan serupa berulang kali tanpa mengetahui berapa banyak korban yang telah ia perlakukan dengan bejat.
"Korban ini adik ipar dari pelaku. Pelaku memerkosanya dan kini korban hamil," ujar Agung, Jumat (28/7/2023).
Diketahui bahwa korban mengalami trauma akibat peristiwa ini dan telah mendapatkan penanganan dari seorang psikiater.
Sementara itu, pelaku telah dibawa ke kantor polisi dan dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya adalah di atas 5 tahun penjara.
Dalam kasus seperti ini, penting bagi pihak berwenang untuk memastikan bahwa pelaku diadili dengan adil sesuai hukum yang berlaku, dan korban mendapatkan dukungan dan perawatan yang memadai.
Selain itu, upaya pencegahan dan kesadaran masyarakat tentang kejahatan seksual harus ditingkatkan agar kasus semacam ini bisa dicegah di masa mendatang.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait