Bedasarkan isi surat tersebut, penghentian kredit kendaraan bermotor dari anggota Himbara tidak hanya berlaku untuk induk perusahaan. Melainkan menargetkan anak usaha atau perusahaan afiliasi ketiga BUMN Karya juga.
"Penghentian pembiayaan untuk pegawai PT Wijaya Karya, PT Amarta Karya, dan PT Waskita dan Customer Karya, serta anak perusahaan dan Afiliasinya, berlaku untuk skema (blur), dan Customer Asset Purchase (CAP)," demikian peryataan poin satu dari isi surat tersebut.
Selain itu, poin kedua dalam surat dijelaskan bahwa penghentian dana untuk debitur dengan status pegawai tetap maupun kontrak. Lalu, dilakukan penguncian sistem (disensor) supaya calon debitur dan debitur existing yang berstatus pegawai di grup perusahaan tersebut tidak ada dibiayai.
Penting untuk dicatat bahwa kebijakan perusahaan atau institusi keuangan seperti Bank Mandiri Tbk biasanya didasarkan pada berbagai pertimbangan, termasuk analisis risiko kredit dan kondisi keuangan debitur. Penghentian dana joint financing dan penguncian sistem untuk pegawai BUMN Karya mungkin merupakan hasil dari evaluasi internal dan faktor-faktor eksternal tertentu.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait