JAKARTA, iNewsTTU.id--Pegawai Perusahaan mengeluh terjadi penghentian dana joint financing atau kredit kendaraan bermotor bagi pegawai tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Karya, yaitu PT Waskita Karya Tbk, PT Wijaya Karya Tbk, dan PT Amarta Karya (Persero).
Akibatnya, pegawai dari ketiga BUMN tersebut mengeluh karena mereka tidak dapat mengakses fasilitas kredit motor.
Menanggapi situasi ini, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) saat itu, Erick Thohir, turun tangan dengan memanggil Direktur Utama PT Bank Mandiri Tbk, Darmawan Junaidi.
Langkah ini diambil untuk mencari solusi dan membahas penghentian dana joint financing yang telah menyebabkan ketidakmampuan pegawai BUMN Karya untuk mendapatkan kredit motor.
Selain itu, beredar informasi di media sosial terkait CEO PT Mulia Karya, Sabat, dan PT Dunia Motor Internasional, Ronald A Sinaga, yang membagikan isi surat penghentian dana joint financing melalui akun Instagramnya @brorondm. Informasi ini mungkin menjadi perhatian publik dan dapat mempengaruhi persepsi mengenai situasi tersebut.
Selanjutnya, langkah-langkah konkret apa yang akan diambil oleh pihak-pihak terkait, termasuk Menteri BUMN, Direktur Utama PT Bank Mandiri Tbk, dan pihak-pihak terkait lainnya.
"Saya belum dapat beritanya, nanti saya panggil (Dirut) Bank Mandiri," ucap Erick, saat ditemui di Menara Danareksa.
Erick terus memastikan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) supaya tetap memberi dukungan kepada BUMN Karya. Di tengah perusahaan yang sedang menjalankan tugas pemerintah.
"Tapi yang pasti Himbara, Mandiri, BRI, BNI harus mendukung yang namanya karya-karya yang sedang mendapat penugasan, dan apalagi karya-karya ini sekarang kan sudah diperbaiki, ada yang dapat PMN, ada yang restrukturisasi," kata Erick.
"Jadi Himbara, saya rasa harus memetakan ulang ya. Nanti Himbara saya panggil supaya keberlanjutan pembangunan Indonesia jangan terhambat walaupun ada juga investasi private sector, boleh," tambah Erick.
Bedasarkan isi surat tersebut, penghentian kredit kendaraan bermotor dari anggota Himbara tidak hanya berlaku untuk induk perusahaan. Melainkan menargetkan anak usaha atau perusahaan afiliasi ketiga BUMN Karya juga.
"Penghentian pembiayaan untuk pegawai PT Wijaya Karya, PT Amarta Karya, dan PT Waskita dan Customer Karya, serta anak perusahaan dan Afiliasinya, berlaku untuk skema (blur), dan Customer Asset Purchase (CAP)," demikian peryataan poin satu dari isi surat tersebut.
Selain itu, poin kedua dalam surat dijelaskan bahwa penghentian dana untuk debitur dengan status pegawai tetap maupun kontrak. Lalu, dilakukan penguncian sistem (disensor) supaya calon debitur dan debitur existing yang berstatus pegawai di grup perusahaan tersebut tidak ada dibiayai.
Penting untuk dicatat bahwa kebijakan perusahaan atau institusi keuangan seperti Bank Mandiri Tbk biasanya didasarkan pada berbagai pertimbangan, termasuk analisis risiko kredit dan kondisi keuangan debitur. Penghentian dana joint financing dan penguncian sistem untuk pegawai BUMN Karya mungkin merupakan hasil dari evaluasi internal dan faktor-faktor eksternal tertentu.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait