SOE, iNewsTTU.id – Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan (TTS) hari ini mengumumkan perkembangan signifikan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit KUR di Bank NTT Cabang Soe untuk tahun 2017 hingga 2019.
Setelah serangkaian tindakan penyidikan dan pengumpulan bukti, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka: AAK, mantan karyawan PT. Kharisma Mega Nusa, dan JSK, analis kredit Bank NTT.
Keduanya telah ditahan di Rutan Kelas IIB Soe selama 20 hari, mulai 14 Oktober hingga 2 November 2024.
Kasi Intel Kejari TTS, A.A. Ngurah Wirajaya, menyatakan bahwa Dalam kasus ini, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp1.668.845.822,00, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dari Akuntan Profesional Politeknik Negeri Kupang yang diterima pada 8 Oktober 2024.
Ngurah Wirajaya, menyatakan bahwa penyidikan akan terus berlanjut untuk memastikan penegakan hukum yang tegas.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait