BORONG, iNewsTTU.id - Dugaan korupsi mencuat atas proyek yang telah menelan anggaran senilai Rp5 miliar rupiah lebih untuk Penyediaan Air Minum (SPAM).
Proyek SPAM tersebut dilaksanakan di Desa Rana Masak, Kecamatan Borong, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada tahun 2020 lalu dan dinyatakan mubazir.
Diketahui penggeledahan itu dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Manggarai Timur (Matim).
Hal itu disampaikan oleh Kepala seksi (Kasi) Intel Kejari Manggarai, Rizky Romadho, Senin (24/07/2023).
“Gambaran umum penggeledahan ini terkait dugaan korupsi proyek SPAM di Desa Rana Masak tahun 2020,” kata Rizky Romadho.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait