Sementara kisah dugaan asmara ‘terlarang’ itu pun dimulai saat dokter cantik menyampaikan laporan ke ruangannya dan saat berada diruangan itu, UI ditanyai tentang kehidupan pribadinya tentang statusnya berkeluarganya dan hobby.
“Padahal itu pertanyaan yang gak perlu ditanyakan,” kata Lawyer yang akrab disapa ibu Yana ini.
Seiring berjalannya waktu, katanya, UI yang masih menyandang status single alias belum berkeluarga ini pun diduga diajak keluar di luar jam kerja.
Pada saat itu masih suasana Covid19 dan awalnya UI menolak ajakan untuk berbuat hal yang diduga ‘aneh-aneh’ di mobil yang dikendarainya.
Di situlah diduga dimulainya niat buruk sang Direktur dan hal-hal yang diduga tidak pantas yang terjadi saat itu tetapi UI tetap pada pendiriannya dan menolak ajakan itu.
Meski telah menolak, Direktur pun terus berusaha mengejar cinta UI dan dengan modus dinikahi, maka akhirnya dokter cantik UI pun akhirnya luluh juga hatinya.
Berdasarkan hasil pesan whatsapp, kisah asmara itu dimulai pada bulan April hingga November 2021.
“Bahwa ia mau menikahi klien saya. Jadi ini diduga bukan asmara biasa tapi ditengarai asmara yang luar biasa karena sudah ada dugaan hubungan yang lebih jauh,” katanya.
Namun, lanjutnya, ketika hubungan yang diduga ‘terlarang’ itu ramai menjadi gosip di lingkup kerjaan dan bakal terancam pekerjaannya sebagai pimpinan di rumah sakit itu.
Sang Direktur justru menghindar dari UI. Untuk mengakhiri isu miring itu, UI menemui istri Direktur dan meminta izin untuk dinikahi menjadi istri kedua tetapi istri Direktur menolak permintaan itu.
“Dan saat itu klien saya dimarahinya habis-habisan dan sejak saat itu klien saya tidak pernah dihubungi lagi dan nomor klien saya pun diblokir,” tuturnya.
Bahkan kliennya pun diberhentikan dengan hormat dari tugasnya pada tanggal 04 Juli 2023.
“Tujuannya yah itu tadi agar ia tidak lagi bertemu sama klien saya. Inikan sebuah dugaan tindak kesewenang-wenangan dan tidak disertai pertimbangan yang rasional terhadap profesi maupun pribadinya,” katanya.
Atas kejadian itu, lanjutnya, kliennya pun melayangkan surat somasi kepada pimpinan rumah sakit itu. Namun dua kali somasi yang dilayangkan tidak pernah ditanggapi.
“Karena tidak ditanggapi maka kami akan melakukan upaya hukum dengan menggugat SK Pemberhentian tersebut ke PTUN,” tegasnya.
Selain menggugat ke PTUN, pihaknya pun berencana akan melaporkan perbuatan oknum pimpinan rumah sakit tersebut ke Ditreskrimum Polda NTB.
“Segera kita laporkan,” tutupnya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait