Hal itu disampaikan oleh Wakapolres Purbalingga, Kompol Pujiono, Kamis (20/7/2023).
“Modus yang dilakukan tersangka yang juga mahasiswa perguruan tinggi swasta, yaitu menjanjikan bisa memasukkan korban menjadi PNS di Pemkab Purbalingga dengan membayarkan sejumlah uang, namun apa yang dijanjikan tidak terbukti,” katanya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait