Hal itu disampaikan oleh Wakapolres Purbalingga, Kompol Pujiono, Kamis (20/7/2023).
“Modus yang dilakukan tersangka yang juga mahasiswa perguruan tinggi swasta, yaitu menjanjikan bisa memasukkan korban menjadi PNS di Pemkab Purbalingga dengan membayarkan sejumlah uang, namun apa yang dijanjikan tidak terbukti,” katanya.
Editor : Sefnat Besie
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
