Kata dia, luka berat juga ada definisinya. Tidak bisa diklasifikasikan secara kasat mata saja, sebab terdapat undang-undang yang mengategorikan luka berat.
"Kalau kita melihat subjektif luka-lukanya dengan kondisi darah ke mana-mana pasti orang akan empati. Tapi kalau kerangka acuannya undang-undang atau aturan, ya nanti dulu, kami melihatnya begitu," tuturnya.
Ipda Siswanto menegaskan masa penahanan ada persyaratannya yakni unsur formil dan materiel.
"Kalau formilnya itu takut mengulangi perbuatannya, takut melarikan diri, menghilangkan barang bukti, apa gitu. Kalau materielnya diancam hukuman di atas 5 tahun," pungkasnya.
Editor : Hikmatul Uyun
Artikel Terkait