Menurutnya, masyarakat berhak menerima pelayanan kesehatan dari pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan dan kesetaraan pelayanan pemerintah kepada seluruh kalangan masyarakat.
"Jadi tidak boleh menolak pasien, kalau memang tidak bisa segera dirujuk. Kalau memang tidak bisa segera dilaporkan, maka itu tugas dari pemerintah untuk melayani," kata Ganjar.
Tidak sekadar membangun RSUD dan Puskesmas, Ganjar menaruh perhatian khusus pada kualitas bangunan. Selain itu, layanan puskesmas diharuskan menjangkau masyarakat kelas bawah untuk menjadi faskes yang bersifat preventif dan promotif guna pencegahan penyakit.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, tahun 2022 di Jateng terdapat 57 RSUD yang tersebar di 35 kabupaten/kota dengan kapasitas total 14.770 tempat tidur.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait