KEFAMENANU, iNewsTTU.id--Guna mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dengan kinerja Polri, pihak Kepolisian melakukan program Jumat Curhat.
Seperti yang dilakukan oleh Polres Timor Tengah Utara di SMA Negeri 1 Kefamenanu, saat kegiatan jumat curhat pekan lalu, sejumlah siswi mengajukan pertanyaan yang mengenai kepolisian khususnya Satlantas.
Erlin Lifere ( siswa kelas 10 ) menanyakan tentang alasan syarat umur 17 tahun baru boleh membuat Surat Ijin Mengemudi, (SIM)
Menanggapi hal itu, Kasat Lantas Polres TTU, Iptu Rahmat Agus Ibrahim menjelaskan bahwa berdasarkan penelitian anak berumur 17 tahun masih labil dan sangat beresiko menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait