Kades ini Dipolisikan Gegara Pakai Dana Desa Rp1 Miliar untuk Menikah Lagi

Mahesa Apriandi/Isto Santos
Kepala Desa Korupsi dana desa (Foto: Ilustrasi).

Meski lima proyek tersebut bermasalah, tersangka diduga melakukan manipulasi laporan pertanggungjawaban. Kuasa hukum tersangka Erlan Setiawan mengungkapkan uang hasil korupsi dana desa tersebut digunakannya untuk keperluan pribadi seperti hiburan malam dan menikah lagi.

"Uangnya untuk kebutuhan pribadi dan dana menikah lagi," kata Erlan singkat.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tipikor.



Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network