KEFAMENANU, iNewsTTU.id--Dua orang korban penyerobotan lahan milik mereka mendatangi Polres Timor Tengah Utara, NTT, Sabtu, 27/5/2023
Dua orang korban penyerobotan ini, diundang untuk mengikuti proses mediasi antara tiga terduga pelaku difasilitasi oleh Kepolisian Resor Timor Tengah Utara.
Namun sayangnya, pihak terduga pelaku tidak beritikad baik untuk mengikuti proses mediasi yang difasilitasi oleh Sat Reskrim Polres TTU.
"Hari ini kami diundang oleh Polisi untuk mengikuti tahap mediasi oleh Polisi antara kami sebagai korban dan 3 orang terduga pelaku, Gregorius Monemnasi, Robianto Monemnasi dan Tomi Monemnasi,"Kata Vinsensius Usatnesi didampingi Agustinus Usatnesi di Mapolres TTU, Sabtu, 27/5/2023.
Namun sayangnya, pihak terduga pelaku tidak beritikad baik, sehingga ihak korban pun akhirnya mendukung kepolisian guna diproses lebih lanjut berupa penetapan tersangka dalam kasus penyerobotan lahan seluas, 36, 4 Ha
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait