Sekedar untuk diketahui, dalam perkara perdata dengan obyek lahan tersebut sebelumnya sudah berkekuatan hukum tetap dan dimenangkan oleh Vinsensius Usatnesi, mulai dari tingkat Pengadilan Negeri hingga Mahkama Agung dan telah dieksekusi lahan tersebut.
Korban penyerobotan lahan berharap pihak kepolisian segera melakukan penetapan tersangka dalam kasus ini karena sudah dilaporkan pada bulan 18 Januari 2023.
Adapun lokasi yang menjadi obyek pelaporan adalah lahan seluas 36, 4 Ha di Oekopa, Desa Oekopa, RT.8/RW.4 Kecamatan Biboki Tanpah.
"Hari ini kami kecewa karena buang waktu untuk datang ikut mediasi namun para terduga pelaku tidak datang, kami minta Polisi menetapkan tersangka, kami tidak mau mediasi lagi,"Kesal Agustinus.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait