Soal Tilang Manual, Kasat Lantas Polres TTU Pastikan Petugas Dakgar Profesional dan Humanis

Isto Santos
Satuan Lalu Lintas Polres TTU (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Korlantas Polri telah menerbitkan surat telegram No. ST/830/IV/HUK.6.2/2023, tertanggal 12 April 2023 tentang Penindak Pelanggaran Lalu Lintas (Dakgar Lantas) yang belum tercangkup dalam Sistem ETLE.

Berdasarkan surat itu, Polda NTT menindak lanjuti dengan mengeluarkan Surat Telegram No. ST/324/V/HUK.1.1./2023, tertanggal 17 Mei 2023 tentang Dakgar tilang nonelektronik.

Dari petunjuk dan arahan (jukrah) itu, Polres Timor Tengah Utara (TTU) melalui Satuan Lalu Lintas direncanakan kembali memberlakukan tilang manual untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas dan hal-hal yang tidak diinginkan lainya.

Dalam melaksanakan Dakgar secara nonelektronik, petugas dipastikan berkompeten dengan artian sudah memiliki keputusan penyidik, keputusan penyidik pembantu, sertifikasi petugas Dakgar Lantas.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson melalui Kasat Lantas Polres TTU, Iptu Rahmat Agus Ibrahim pada Rabu, (25/05/2023).

"Petugas tidak boleh menerima titipan dalam hal apapun dan pelanggar wajib ikut sidang di Pengadilan," ujarnya.

Katanya, dalam pelaksanaan Dakgar sesuai jukrah, dilakukan kepada pelanggar dengan sistem patroli, hunting atau kasat mata dan diharuskan menerapkan skala prioritas mulai dari teguran lisan, surat teguran ataupun surat tilang dengan mengedepankan budaya senyum, sapa dan salam (3S).

Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network