Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI No 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 dan atau Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman Pasal 76C Jo Pasal 80 uu ri jo 35 tahun 2014 atas perubahan uu ri no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak
"Pasal 340 ancaman hukuman 20 tahun dan pasal 338 ancaman hukuman 15 tahun," jelasnya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait