Bekap Mulut Balita hingga Tewas, Pasangan Kekasih Ngaku Malu Punya Bayi Hasil Hubungan Gelap

U Suryana/Isto Santos
Pasangan kekasih di Lebak bekap bayi hasil hubungan gelap diamankan polisi / Foto: Polres Lebak Baca Juga:

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI No 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 dan atau Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman Pasal 76C Jo Pasal 80 uu ri jo 35 tahun 2014 atas perubahan uu ri no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak

"Pasal 340 ancaman hukuman 20 tahun dan pasal 338 ancaman hukuman 15 tahun," jelasnya.



Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network