LEBAK, iNewsTTU.id - Dua orang pelaku yang merupakan pasangan kekasih BA (20) dan SS (20) warga Kecamatan Sobang berhasil diamankan kepolisian.
Keduanya diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur sehingga menyebabkan seorang bayi laki-laki hasil hubungan diluar nikah itu kehilangan nyawa.
Kasus penemuan mayat bayi hasil hubungan gelap itu di Jalan Raya Lebak Gedong - Warung Banten, Kampung Gembor, Desa Ciladaeun, Kecamatan Lebak Gedong, Kabupaten Lebak, Banten.
Keduanya diamankan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten bersama Polsek Sobang dan Polsek Lebak Gedong pada Rabu 10 Mei 2023 sekitar pukul 12.30 WIB.
Hal itu Kasat Reskrim Polres Lebak Polda Banten Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi, Rabu (24/5/2023).
"Dua orang Pelaku yang merupakan Pasangan Kekasih BA (20) dan SS (20) berhasil diamankan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten beserta barang buktinya," ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif dari kedua pelaku adalah karena merasa malu melahirkan anak diluar pernikahan dengan membekap mulut dan hidung bayi dengan kerudung sekitar 7 menit hingga bayi itu tidak bernyawa.
"Kemudian pelaku menguburkan bayi yang sudah tidak bernyawa itu di lubang yang telah digali oleh pelaku yang berada di tengah kebun," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI No 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 dan atau Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman Pasal 76C Jo Pasal 80 uu ri jo 35 tahun 2014 atas perubahan uu ri no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak
"Pasal 340 ancaman hukuman 20 tahun dan pasal 338 ancaman hukuman 15 tahun," jelasnya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait